Trenggiling Bangunsari, Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Pacitan

Agus Irwanto
Trenggiling Bangunsari, Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Pacitan

Pacitan - Seekor Trenggiling (Manis javanica) tampak tenang, perlahan namun pasti melangkah diantara semak dan pepohonan di hutan lindung RPH. Pacitan. Akhirnya ia kembali ke habitatnya setelah dilepasliarkan Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah 05 bersama Perum Perhutani Pacitan, 28 Agustus 2026.

Satwa dilindungi ini sebelumnya diterima petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pacitan dari seorang warga Bangunsari, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan. Selanjutnya mereka menghubungi Tim Matawali RKW 05 – Seksi KSDA Wilayah II.

Satwa seberat 2,5 kg ini saat pertama kali diterima dari pihak Damkar, tidak dijumpai adanya luka fisik, dalam kondisi sehat, dan masih terlihat agresif. Hal tersebut sangat penting sebagai indikator penting untuk kelayakan pelepasliaran.

Trenggiling sendiri termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Saat ini populasinya terus terancam akibat perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.

Balai Besar KSDA Jawa Timur sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Desa Bangunsari yang telah sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini. Juga, sinergi antara lembaga yang turut mendukung proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa liar untuk kembali bebas ke habitatnya. 

Editor: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun

24 views
1 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (1)

Tinggalkan Komentar

Ganspram

👍🙏

Artikel Terkait