Unggahan Perburuan Ayam Hutan Ditelusuri, Matawali Ingatkan Aturan Berburu

Agus Irwanto
Unggahan Perburuan Ayam Hutan Ditelusuri, Matawali Ingatkan Aturan Berburu
Seorang warga Pamekasan mengakui aktivitas berburu dan menyebut dirinya anggota organisasi olahraga menembak. Petugas mengingatkan bahwa kegiatan perburuan memiliki ketentuan tersendiri.

Pamekasan - Tim Matawali - Balai Besar KSDA Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas perburuan ayam hutan yang diunggah melalui media sosial. Dalam pemeriksaan lapangan di wilayah Waru Barat, Kabupaten Pamekasan, Kamis, 5 November 2026, seorang warga mengakui pernah melakukan kegiatan perburuan tersebut.

Warga yang ditemui juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota organisasi olahraga menembak. Ia beranggapan kegiatan berburu yang dilakukannya tetap mempertimbangkan kelestarian populasi satwa di alam.

Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan perburuan satwa liar, termasuk persyaratan perizinan, lokasi, jenis satwa, serta penggunaan peralatan berburu.

Penelusuran bermula dari laporan yang diterima Call Center BBKSDA Jawa Timur pada 2 November 2026. Pelapor menyampaikan informasi mengenai unggahan sebuah akun media sosial yang memperlihatkan aktivitas perburuan.

Setelah memeriksa unggahan dan menelusuri informasi lokasi, petugas mendatangi warga yang bersangkutan dengan pendampingan kepala dusun setempat. Salah satu hal yang ditekankan dalam pertemuan itu adalah perbedaan antara keanggotaan organisasi olahraga menembak dan legalitas kegiatan perburuan.

Keanggotaan organisasi bukan pengganti izin berburu. Penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga maupun perburuan juga tunduk pada ketentuan yang berlaku sesuai peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru mengatur bahwa kegiatan perburuan harus memperhatikan kelestarian populasi, daya dukung habitat, serta keseimbangan ekosistem. Aturan tersebut juga mengatur jenis satwa buru, tempat dan musim berburu, serta persyaratan bagi pelaksana kegiatan. Karena itu, satwa yang tidak termasuk jenis dilindungi sekalipun tidak otomatis dapat diburu tanpa memenuhi ketentuan.

Petugas meminta warga tersebut menghentikan aktivitas perburuan yang tidak sesuai aturan dan memberikan peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran. Pertemuan berlangsung kooperatif. Warga yang bersangkutan menerima penjelasan dan arahan petugas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perburuan satwa liar tidak cukup didasarkan pada anggapan bahwa populasi satwa masih banyak atau bahwa kegiatan dilakukan tanpa mengurangi kelestariannya. Penentuan satwa yang boleh diburu memerlukan dasar pengelolaan dan aturan yang jelas. Tanpa itu, kegiatan perburuan dapat menimbulkan tekanan terhadap populasi satwa, terutama apabila dilakukan secara berulang dan tanpa pengawasan.

Bagi BBKSDA Jawa Timur, laporan masyarakat melalui media sosial menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Edukasi dan peringatan dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan, sementara penegakan hukum tetap menjadi pilihan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Kepedulian terhadap kelestarian satwa pada akhirnya perlu tercermin dalam kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketika seseorang memilih melakukan kegiatan berburu.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda 
Editor : Agus Irwanto 
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik

16 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait