Video Elang-laut Perut-putih Ditelusuri, Matawali Datangi Warga Pamekasan

Agus Irwanto
Video Elang-laut Perut-putih Ditelusuri, Matawali Datangi Warga Pamekasan
Petugas tidak menemukan burung saat pemeriksaan lapangan. Warga yang ditemui mendapat penjelasan mengenai perlindungan satwa dan menanyakan prosedur penangkaran resmi.

Pamekasan - Tim Matawali - Balai Besar KSDA Jawa Timur menindaklanjuti laporan aktivitas free fly Elang-laut perut-putih (Ichthyophaga  leucogaster) yang beredar melalui media sosial. Penelusuran membawa petugas Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan ke kediaman seorang warga di Desa Lesong Laok, Kabupaten Pamekasan, Kamis, 5 November 2026.

Saat kunjungan dilakukan, burung yang dilaporkan tidak ditemukan di lokasi. Warga yang ditemui menyampaikan bahwa elang tersebut tidak dikandangkan. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan perlindungan satwa liar, termasuk aturan penguasaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan jenis yang dilindungi.

Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali diterima Call Center BBKSDA Jawa Timur. Laporan masyarakat menyebut adanya akun media sosial yang menampilkan kegiatan menerbangkan elang di wilayah Madura.

Petugas melakukan penelusuran terhadap informasi akun hingga memperoleh alamat yang mengarah ke Desa Lesong Laok. Kunjungan lapangan dilaksanakan dengan pendampingan perangkat desa setempat.

Dalam pertemuan itu, warga yang bersangkutan menanyakan prosedur dan persyaratan perizinan penangkaran elang. Ia juga menyampaikan keinginan untuk menempuh mekanisme resmi.

Petugas menjelaskan bahwa pemanfaatan satwa dilindungi tidak dapat dilepaskan dari ketentuan asal-usul satwa, dokumen yang dipersyaratkan, serta standar pengelolaan dan kesejahteraan satwa. Pengajuan perizinan juga tidak dengan sendirinya menjadikan penguasaan satwa yang belum jelas asal-usulnya sebagai kegiatan yang sah.

Elang-laut perut-putih termasuk jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Secara alami, burung ini menggunakan kawasan pesisir dan perairan untuk mencari mangsa. Kemampuan terbang jauh, berburu, dan memilih tempat beraktivitas merupakan bagian dari perilaku alaminya.

Aktivitas free fly atau menerbangkan burung dalam pengawasan manusia tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan satwa. Kondisi kesehatan, perilaku, ruang hidup, serta asal-usul individu tetap memerlukan perhatian.

Di sisi lain, sebuah unggahan tidak cukup untuk langsung memastikan telah terjadi tindak pidana. Status satwa, dokumen yang menyertainya, dan bentuk aktivitas yang dilakukan harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam kunjungan tersebut, petugas mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi bertentangan dengan aturan perlindungan satwa tidak dilanjutkan. Penindakan hukum dapat dilakukan apabila kemudian ditemukan pelanggaran yang didukung bukti.

Pertemuan berlangsung kooperatif. Tidak ada elang yang dievakuasi atau disita dalam kegiatan tersebut.

Laporan masyarakat tetap menjadi salah satu sumber informasi penting bagi pengawasan satwa liar. Namun, tindak lanjutnya harus mengutamakan pemeriksaan fakta agar penanganan yang dilakukan tepat, baik bagi masyarakat maupun satwa yang dilindungi.

Di balik video seekor elang yang terbang, masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: dari mana satwa itu berasal, bagaimana kondisinya, dan apakah seluruh aktivitas yang melibatkannya telah sesuai aturan.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda 
Editor : Agus Irwanto 
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik

12 views
0 komentar
1 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait