Pemegang Hak Serahkan Dua Sertifikat di Dalam Suaka Margasatwa Pulau Bawean

Dua bidang tanah dalam SHM teridentifikasi berada di kawasan Suaka Margasatwa Pulau Bawean. Alih-alih berujung sengketa, pemegang hak menyerahkan dokumennya secara sukarela untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pertanahan.
Gresik - Dua sertifikat hak milik bertemu dengan satu persoalan yang lebih besar dari sekadar dokumen, kepastian hukum kawasan konservasi. Abdul Wahid menyerahkan dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah bidang tanah yang tercantum di dalamnya teridentifikasi berada di dalam Suaka Margasatwa Pulau Bawean, dengan luas masing-masing 1.080 meter persegi dan 322 meter persegi.
Penyerahan dilakukan secara sukarela kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur di Balai Desa Paromaan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, 16 Oktober 2026. Untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional sesuai mekanisme dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Yang menarik dari peristiwa itu bukan hanya dua sertifikat yang berpindah tangan. Ada persoalan tenurial yang coba diselesaikan tanpa memperbesar konflik.
Ketika Konservasi Bertemu Persoalan Agraria
Kawasan konservasi bukan ruang kosong. Di sekelilingnya terdapat desa, kebun, jalan, sejarah penguasaan lahan, dan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung lama.
Karena itu, ketika administrasi pertanahan beririsan dengan kawasan konservasi, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menunjukkan garis pada peta. Status bidang tanah harus diperiksa, dokumen harus ditelusuri, dan kewenangan masing-masing lembaga tetap dihormati.
Dalam kasus di Paromaan, pemegang hak menyadari bahwa bidang tanah pada kedua SHM tersebut teridentifikasi berada di dalam kawasan konservasi. Ia kemudian memilih menyerahkan dokumen untuk diproses lebih lanjut.
Serah terima kepada BBKSDA Jawa Timur diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Krismanko Padang, S.H., M.H., dengan proses yang turut disaksikan Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya Sumpena, S.P., Kepala Desa Paromaan Hairul Fatah, S.Pd., serta Camat Tambak Umar Junid.
Menyerahkan Sertifikat Bukan Berarti Hak Otomatis Hapus
Ada satu hal penting yang perlu dibedakan. Penyerahan dokumen SHM kepada BBKSDA Jawa Timur tidak dengan sendirinya berarti hak atas tanah telah dibatalkan atau hapus. Dokumen tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi pertanahan yang berwenang untuk penyelesaian administrasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pembedaan ini penting agar pengamanan kawasan konservasi tetap berjalan dalam koridor hukum, sekaligus tidak mendahului kewenangan lembaga lain.
Kasus tersebut juga menyisakan pertanyaan yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh, bagaimana dua bidang bersertifikat itu kemudian teridentifikasi berada di dalam Suaka Margasatwa Pulau Bawean? Kronologi penerbitan sertifikat maupun riwayat penetapan bidang tersebut terhadap batas kawasan jawabannya tidak semestinya dibangun dari dugaan.
Justru di situlah pekerjaan berikutnya berada, menelusuri dokumen, menyandingkan data pertanahan dan kawasan, lalu menyelesaikannya melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
Menjaga Kawasan Tanpa Menambah Konflik
Bagi Suaka Margasatwa Pulau Bawean, penyelesaian administrasi pertanahan merupakan bagian dari penguatan kepastian hukum kawasan. Namun peristiwa ini memperlihatkan sisi lain yang tak kalah penting yaitu komunikasi.
Pemegang hak, pemerintah desa, kecamatan, dan pengelola kawasan berada dalam satu proses penyelesaian. Pendekatan seperti ini menjadi penting ketika konservasi bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan kepentingan masyarakat.
Sebab menjaga kawasan konservasi tidak selalu dimulai dari patroli di tengah hutan. Kadang ia dimulai dari meja desa, dari dokumen yang dibuka bersama, dan dari kesediaan mencari jalan keluar tanpa harus saling berhadapan.
Di Paromaan, yang diserahkan memang dua lembar sertifikat. Tetapi yang sedang dibangun jauh lebih besar, yaitu kepastian hukum kawasan tanpa meninggalkan ruang untuk dialog.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



