Tim Matawali Banyuwangi Evakuasi dan Lepasliarkan Trenggiling

Agus Irwanto
Tim Matawali Banyuwangi Evakuasi dan Lepasliarkan Trenggiling

Banyuwangi - Seekor Trenggiling kembali dilepasliarkan oleh Tim Matawali - Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, 11 September 2026. Dan kali ini habitat yang dipilih adalah sebuat lokasi di kawasan hutan lindung Perum Perhutani di BKPH Licin, KPH. Banyuwangi Barat.

Beberapa waktu sebelumnya, Trenggiling tersebut merupakan penyerahan dari Dedy Irwantoko, anggota Kepolisian Sektor Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Satwa yang belum diketahui jenis kelaminnya tersebut diterima dalam kondisi sehat dan aktif bergerak.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patrian Kurniawan, dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini sangat memungkinkan adanya satwa liar keluar habitatnya, termasuk jenis Trenggiling.

“Saya minta Tim Matawali untuk lebih intensif mendengar dan melihat informasi dari masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar hutan,” ujarnya. 

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perburuan dan perdagangan illegal menjadi ancaman utama bagi keberlangsungan hidup satwa ini. 

Penulis: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Jember

11 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait