Tahu Dilindungi, Warga Bondowoso Serahkan ke BBKSDA Jatim

Bondowoso - Muhlis, seorang warga Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Kab. Bondowoso secara sukarela menyerahkan Elang Tikus (Elanus caeruleus) ke Balai Besar KSDA Jawa Timur, 24 Agustus 2026. Menurutnya, ia menyerahkan satwa tersebut setelah mengetahui bahwa satwa yang ia pelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Elang ini saya pelihara sejak masih kecil, begitu saya tahu ini dilindungi, lantas saya berinisiatif untuk menyerahkannya ke pihak BKSDA,” terang Muhlis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Matawali Bidang KSDA Wilayah III Jember segera mendatangi lokasi untuk memastikan informasi sekaligus melakukan penanganan sesuai prosedur konservasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Elang Tikus berada dalam kondisi sehat tanpa luka maupun cacat fisik, yang selanjutnya dibawa ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III sebelum dilakukan upaya rehabilitasi dan pelepasliaran.
"Satwa ini tidak akan langsung dilepasliarkan, namun akan diobservasi terlebih dahulu dan asesmen agar dapat beradaptasi. Baru setelah dirasa ia siap, akan dilepasliarkan," jelas Ariyanti, Polisi Kehutanan Ahli Muda.
Elang Tikus sendiri merupakan burung pemburu yang efisien. Kemampuannya melayang di udara sebelum menyambar mangsa secara presis. Peran tersebut menjadikannya salah satu mata rantai penting dalam menjaga stabilitas ekosistem, terutama di kawasan pertanian dan bentang alam terbuka.
Editor: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Jember
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



