Mencintai Satwa Tak Cukup, Komunitas Diajak Melek Konservasi dan Hukum

Dari izin pemeliharaan hingga perdagangan digital, hubungan manusia dengan satwa liar semakin kompleks. BBKSDA Jawa Timur mengajak komunitas pecinta satwa mengambil peran lebih jauh, bukan sekadar menyukai satwa, tetapi memahami batas antara hobi, pemanfaatan, dan konservasi.
Sidoarjo - Menyayangi satwa liar ternyata tidak cukup hanya dengan memberi makan, menyediakan kandang, atau menyelamatkannya ketika terluka.
Ada pertanyaan lain yang harus dijawab, dari mana satwa berasal, apakah pemeliharaannya legal, bagaimana kesejahteraannya, bolehkah diperdagangkan, dan apa yang harus dilakukan ketika satwa tidak lagi dapat dipelihara?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dalam Sosialisasi dan Penyadartahuan tentang Satwa Liar yang digelar BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis, 29 Oktober 2026. Forum mempertemukan petugas konservasi dengan berbagai komunitas pecinta reptil, burung, mamalia, kura-kura, ikan, hingga kelompok penyelamatan satwa.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Agustinus Krisdijantoro, S.Si., M.P., mengingatkan bahwa tantangan konservasi saat ini bergerak semakin kompleks mulai dari tekanan terhadap kawasan, kebakaran hutan, konflik satwa liar dengan manusia, hingga perdagangan satwa berbasis digital.
“Di tengah perubahan itu, masyarakat dan komunitas justru memiliki posisi yang semakin penting. Peran masyarakat, khususnya generasi muda, pegiat lingkungan, dan pecinta satwa sangat penting sebagai garda terdepan penjaga kelestarian alam,” ujarnya.
Menurut Agustinus, derasnya arus informasi membuat pengetahuan mengenai satwa liar dan aturan yang mengaturnya tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan petugas semata. Konten, respons, dan informasi tentang satwa liar yang beredar melalui media sosial dapat ikut membentuk perilaku publik. Karena itu, komunitas diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga pelopor penyadartahuan yang menyebarkan pesan konservasi secara benar.
Dari Hobi Menjadi Tanggung Jawab
Forum itu tidak berhenti pada daftar jenis dilindungi dan tidak dilindungi. Peserta diajak memahami tiga pilar konservasi, perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan serta hubungan antara konservasi di habitat alami dan pengelolaan satwa di luar habitatnya.
Pembahasan juga menyentuh CITES, IUCN, penyelamatan satwa, lembaga konservasi, penangkaran, hingga citizen science. Pesannya sederhana bahwa niat baik perlu disertai pengetahuan yang benar.
Dalam sesi penegakan hukum, peserta bahkan diingatkan agar kepedulian terhadap satwa tidak justru menjadi persoalan ketika dilakukan tanpa memahami aturan. Perburuan, pengambilan, peredaran, dan pemanfaatan ilegal tetap berada dalam ranah penegakan hukum.
Diskusi kemudian bergerak ke persoalan yang dekat dengan komunitas, izin penangkaran, satwa hasil breeding, kemungkinan pelepasliaran, perubahan taksonomi, hingga apa yang harus dilakukan ketika seseorang sudah memiliki satwa tetapi dokumennya belum lengkap.
Di situlah forum menemukan relevansinya. Konservasi satwa liar hari ini tidak hanya berlangsung di hutan. Ia juga terjadi di rumah, kandang penangkaran, komunitas, pasar, media sosial, dan layar telepon genggam.
Komunitas sebagai Mata dan Telinga Konservasi
Masyarakat mempunyai ruang besar untuk terlibat. Pemantauan satwa, inventarisasi, penyelamatan, pembinaan habitat hingga kontribusi melalui platform citizen science dapat menghasilkan informasi yang berguna bagi pengelolaan keanekaragaman hayati, sepanjang dilakukan dengan metode dan ketentuan yang tepat.
Karena itu, hubungan pemerintah dengan komunitas pecinta satwa semestinya tidak berhenti pada hubungan antara regulator dan pihak yang diatur.
Komunitas dapat menjadi mata pertama ketika satwa muncul di permukiman, mitra ketika terjadi konflik, sumber informasi lapangan, sekaligus penyampai edukasi kepada publik.
Tetapi peran itu datang bersama tanggung jawab lain dengan tidak mengubah penyelamatan menjadi pemeliharaan tanpa dasar, tidak menjadikan satwa sebagai konten yang mendorong orang lain mengambil dari alam, dan tidak membiarkan perdagangan digital berjalan tanpa kepedulian terhadap asal-usul satwa.
Pada akhirnya, ukuran kecintaan terhadap satwa bukan seberapa dekat manusia dapat memegangnya.
Kadang justru sebaliknya. Semakin kita memahami satwa liar, semakin kita tahu kapan harus merawat, kapan harus melapor, dan kapan manusia seharusnya menjaga jarak.
Karena mencintai satwa liar bukan berarti harus memilikinya. Kadang bentuk cinta yang paling penting adalah memastikan ia tetap liar.
Penulis : Ach. Onky Pryono - Penyuluh Kehutanan Pertama, Ferdinan Sabastian - Penyuluh Kehutanan Pemula & Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



