Masuki Rumah Warga, Satwa Ini Akhirnya Dilepasliarkan

Pacitan - Pak Suro benar-benar tidak menyangka, bahwa satwa yang masuk ke dalam rumahnya malam itu adalah seekor satwa yang dilindungi undang-undang, Trenggiling (Manis javanica). Warga Dusun Ngambar, Desa Kalikuning, Kec. Tulakan, Kab. Pacitan itupun keesokan harinya menyerahkannya ke Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah 05 melalui Animal Rescue Pacitan, 18 Agustus 2026.
Selanjutnya tim Matawali melakukan pemeriksaan terhadap terhadap kondisi satwa. Hasilnya satwa seberat 3 kg terlihat cukup sehat dan menunjukkan perilaku yang masih sangat agresif.
Menurut Ganes Pramundito, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, kondisi satwa yang agresif menjadi indikator penting untuk kelayakan pelepasliaran Trenggiling.
"Setelah berkoordinasi dengan Perhutani RPH dan BKPH Pacitan, kami sepakat memilih kawasan hutan lindung sebagai lokasi pelepasliaran," tambah Ganes.
Proses pelepasliaran dilakukan secara kolaboratif antara BBKSDA Jatim, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan, dan Perhutani BKPH Pacitan di RPH Pacitan – BKPH Pacitan. Lokasi pelepasliaran dicatat sebagai pedoman dalam pemantauan, dimana pada titik lokasi ditentukan secara ekologis masih mendukung keberlangsungan hidup satwa nokturnal ini.
BBKSDA Jatim mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Desa Kalikuning yang secara sukarela menyerahkan satwa langka ini, serta sinergi lintas lembaga yang mempercepat proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa kembali ke alam bebas.
Editor: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Komentar (3)
Tinggalkan Komentar
Ganspram
Kolaborasi alam lestari
Cak Agus
jian juossss
Ganspram
Semoga lestari



