BBKSDA Jawa Timur Perkuat Peran Kader Konservasi Hadapi Perdagangan Satwa di Era Digital

Agus Irwanto
BBKSDA Jawa Timur Perkuat Peran Kader Konservasi Hadapi Perdagangan Satwa di Era Digital

Sidoarjo - Perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal kini tidak hanya berlangsung melalui jalur konvensional. Perkembangan teknologi informasi membuat praktik tersebut dapat berpindah ke media sosial, marketplace, hingga berbagai platform komunikasi digital. Kondisi ini mendorong pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem perlindungan keanekaragaman hayati.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Pembinaan Kader Konservasi yang diselenggarakan Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) pada Jumat, 28 Agustus 2026 di Cafe Joglo RSS, Sedati, Sidoarjo. Sebanyak 22 kader hadir dan mendapatkan penguatan mengenai modus perdagangan satwa ilegal sekaligus posisi dan batas kewenangan mereka. Tidak ditempatkan sebagai penegak hukum, namun sebagai mata dan telinga konservasi untuk menghubungkan informasi dari masyarakat dengan pihak yang berwenang.

Peran tersebut dirumuskan melalui enam pilar, yakni deteksi dini, identifikasi awal, dokumentasi, pelaporan, edukasi, dan jejaring. Keenamnya diharapkan dapat membangun sistem deteksi awal untuk merespons berbagai ancaman terhadap keanekaragaman hayati.

Tantangan semakin kompleks ketika perdagangan TSL memanfaatkan ruang siber. Konten dapat dibuat, diubah, maupun dihapus dalam waktu singkat. Pelaku juga dapat menggunakan akun anonim, identitas samaran, istilah tertentu, hingga berpindah dari satu platform ke platform lainnya. Karena itu, kader didorong memahami dokumentasi digital dan mampu melakukan identifikasi awal secara aman.

Prinsip tindakan yang ditekankan kepada kader sederhana: “Lihat, Catat, Laporkan, dan Koordinasikan.” Kader dapat mendokumentasikan informasi dan bukti digital yang relevan, kemudian menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Pembinaan juga menekankan bahwa konservasi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat, komunitas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Kader Konservasi memiliki peran masing-masing. 

Pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai aktivitas seremonial, namun dapat diterapkan di lingkungan masing-masing sehingga berkembang dari kegiatan menjadi gerakan konservasi. Pun demikian dengan pendekatan kolaboratif menjadi bagian penting dalam pembahasan kali ini.

Persoalan konservasi juga tidak berhenti pada perdagangan satwa. Interaksi negatif antara manusia dan satwa turut dibahas sebagai persoalan yang membutuhkan komunikasi, pemahaman ekologis, serta solusi yang memungkinkan manusia dan satwa dapat hidup berdampingan. Sehingga pelabelan satwa sebagai “hama” perlu melihat konteks populasi, tingkat kerusakan, dan keseimbangan ekosistem.

Saat forum diskusi kelompok, para kader diminta untuk menyusun simulasi penanganan sejumlah persoalan, mulai dari satwa liar yang masuk permukiman, pengawasan perdagangan melalui media sosial, perlindungan kakatua kecil jambul kuning, hingga mekanisme dokumentasi bukti digital. Dalam setiap skenario, kader diarahkan untuk memahami batas kewenangan dan tidak mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, kader akan didorong melakukan patroli siber mandiri, edukasi konservasi melalui media sosial, melakukan aksi nyata di wilayah masing-masing, serta konsolidasi bersama organisasi dan komunitas setempat. Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat deteksi dini, edukasi masyarakat, dan jejaring dengan aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pada akhirnya, konservasi bukan semata tentang menindak ketika pelanggaran telah terjadi. Ia juga tentang mengenali ancaman lebih awal, membangun kepedulian, dan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk terlibat.

Melalui penguatan kapasitas Kader Konservasi, BBKSDA Jawa Timur mendorong masyarakat menjadi bagian dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati—baik di lapangan maupun di ruang digital.

“Jangan menunggu satwa hilang untuk bertindak. Kenali, cegah, laporkan, dan selamatkan.”

Penulis: Norlaili Isnaini, PEH Ahli Pertama
Editor: Agus Irwanto

38 views
0 komentar
1 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait