Ditemukan di Tepi Sungai, Warga Mlaten Serahkan Trenggiling Jawa

Bojonegoro - Kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar dilindungi dirasakan semakin meningkat. Seperti yang ditunjukkan seorang warga Desa Mlaten, Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang menyerahkan seekor satwa Trenggiling Jawa (Manis javanica).
Penyerahan ini tersebut dilakukan oleh Sholikin setelah satwa tersebut ditemukan di sekitar rumahnya yang terletak di tepi Sungai Bengawan Solo. Menyadari bahwa Trenggiling merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi, ia kemudian mengambil langkah untuk melaporkan dan menyerahkan satwa tersebut kepada pihak berwenang, agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak Damkar Kab. Bojonegoro yang menerima laporan, segera mengambil langkah cepat dengan segera mengevakuasi satwa bersisik keras tersebut dan menyerahkannya kepada Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro - Balai Besar KSDA Jawa Timur, 13 Oktober 2026.
Kondisi satwa saat diterima terpantau sehat dan tanpa luka sedikitpun. Untuk sementara satwa dirawat di kandang transit Seksi KSDA Wilayah ll Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Keberadaannya di alam semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga upaya konservasi seperti ini menjadi sangat penting untuk menjaga populasinya di habitat alaminya.
BBKSDA Jawa Timur sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pelestarian satwa liar dan mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan satwa dilindungi. Kolaborasi antara masyarakat, Damkar, dan petugas konservasi diharapkan bisa terus terbangun. Dengan begitu, keberadaan satwa liar di habitatnya bisa tetap lestari.
Penulis: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



